Senin, 11 Juni 2012

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI DILEMA ETIK / MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


1.     Pengertian pengambilan keputusan
         Proses pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktik suatu profesi dan keberadaanya sangat penting karena akan menentukan tindakan selanjutnya.
                  Menurut George R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada. Ada 5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan:
ü  Intuisi berdasarkan perasaan, lebih subyektif dan mudah terpengaruh
ü  Pengalaman mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan kemampuan mengambil keputusan terhadap nsuatu kasus
ü  Fakta, keputusan lebih riel, valit dan baik.
ü  Wewenwng lebih bersifat rutinitas
ü  Rasional, keputusan bersifat obyektif, trasparan, konsisten.
2.     Keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting karena dipengaruhi oleh 2 hal :
*       Pelayanan ”one to one” : Bidan dan klien yang bersifat sangat pribadi dan bidan bisa memenuhi kebutuhan.
*       Meningkatkan sensitivitas terhadap klien bidan berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan.
*       Perawatan berfokus pada ibu(women centered care) dan asuhan total( total care)
Tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh 3 keterlambatan yaitu :
v  Terlambat mengenali tanda – tanda bahaya kehamilan sehingga terlambat untuk memulai pertolongan
v  Terlambat tiba di fasilitas pelayanan kesehatan
v  Terlambat mendapat pelayanan setelah tiba di tempat pelayanan.
3.     Empat  Tingkatan Kerja Pertimbangan Moral Dalam Pengambilan Keputusan Ketika Menghadapi Delima Etik.
TINGKATAN 1
Keputusan dan tindakan : Bidan merefleksikan pada pengalaman atau  pengalaman rekan kerja.
TINGKATAN 2
Peraturan      :berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata benar), privasi ,kerahasiaan dan kesetiaan ( menepati janji). Bidan sangat familiar, tidak meninggalkan kode etik dan  panduan praktek profesi.
TINGKATAN 3
Ada 4 prinsip etik yang digunakan dalam perawatan praktek kebidanan:
a.     ANTONOMY, memperhatikan penguasaan diri, hak kebebasan dan pilihan individu.
b.     BENETICENCE, memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien, selain itu berbuat terbaik untuk orang lain.
c.     NON MALETICENCE, tidak melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan apapun kerugian pada orang lain.
d.     JUSTICE, memperhatikan keadilan, pemerataan beban dan keuntungan. ( Beaucamo & Childrens 1989 dan Richard, 1997)
TINGKATAN 4
TEORI-TEORI PENGAMBILAN KEPUUSAN
1.    Teori  Utilitarisme:
Ketika keputusan diambil, memaksimalkan kesenangan, meminimalkan ketidaksenangan.
2.      Teori Deontology
Menurut Immanuel Kant: sesuatu dikatakan baik bila bertindak baik. Contoh bila berjanji ditepati, bila pinjam hrus dikembalikan
3.      Teori Hedonisme:
Menurut Aristippos , sesui kodratnya, setiap  manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan.
4.      Teori Eudemonisme:
Menurut Filsuf Yunani Aristoteles , bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita
4.      Bentuk pengambilan keputusan :
-          Strategi : dipengaruhi oleh kebijakan organisasi atau pimpinan, rencana dan masa depan, rencana bisnis dan lain-lain.
-          Cara kerja : yang dipengaruhi pelayanan kebidanan di dunia, klinik, dan komunitas.
-          Individu dan profesi : dilakukan oleh bidan yang dipengaruhi oleh standart praktik kebidanan.
5.     Pendekatan tradisional dalam pengambilan keputusan :
-          Mengenal dan mengidentifikasi masalah
-          Menegaskan masalah dengan menunjukan hubungan antara masa lalu dan sekarang.
-          Memperjelas hasil prioritas yang ingin dicapai.
-          Mempertimbangkan pilihan yang ada.
-          Mengevaluasi pilihan tersebut.
-          Memilih solusi dan menetapkan atau melaksanakannya.
6.     Faktor-Faktor  Yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
o    Faktor fisik, didasarkan pada rasa yang dialami oleh tubuh sepeti rasa sakit,tidak                 nyamadankenikmatan.
o    emosional, didasarkan pada perasaan atau sikap.
o    Rasional, didasarkan pada pengetahuan
o    Praktik, didasarkan pada keterampilan individual dan kemampuan dalam melaksanakanya.
o    interpersonal, didasarkan pada pengrauh jarigan sosial yang ada
o    struktural, didasarkan pada lingkup sosial,ekonomi dan politik.
7.     Dasar Pengambilan keputusan :
a.     Ketidak  sanggupan ( bersifat segera)
b.     Keterpaksaaan karena suatu krisis, yang menuntut sesuatu unutuk segera dilakukan.
8.     Pengambilan  keputusan  yang  etis
Ciri 2nya:
1.Mempunyai pertimbangan yang benar atau salah
2.Sering menyangkut pilihn yang sukar
3. Tidak mungkin dielakkan
4. Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,lingkungan sosial
9.     Tips pengambilan keputusan dalam keadaan kritis :
1.     Identifikasi dan tegaskan apa masalahnya, baik oleh sendiri atau dengan orang lain.
2.     Tetapkan hasil apa yang diinginkan.
3.     Uji kesesuaian dari setiap solusi yang ada.
4.     Pilih solusi yang lebih baik. 
Laksanakan tindakan tanpa ada keterlambatan.

Definisi dan isi KODE ETIK Kebidanan


   

        Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
      Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
a.      Definisi bidan
definisi dan isi KODE ETIK Kebidanan
IBI
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
b.      Definisi Kode etik
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
c.       Kode Etik Bidan
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan
d.      Kode Etik Bidan Indonesia
1.      Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.      Kode Etik Bidan Indonesia
Kewajiban Bidan  Terhadap Klien Dan Masyarakat
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya
1)  Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)  Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1)  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)  Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
1)   Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)   Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air

1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
      2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada             pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga